PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik ditetapkan dengan tujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi PPNS dalam pelaksanaan Penyidikan dan penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik maupun koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal; dan b. terwujudnya pelaksanaan Penyidikan dan penindakan yang bersinergi dan profesional antara PPNS dengan pihak yang terkait.
