Pasal 46
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan barang bukti untuk menemukan bukti elektronik, dapat dilaksanakan
melalui pengujian forensik Sistem Elektronik. (2) Forensik terhadap Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan prosedur sebagai berikut: a. identifikasi; b. akuisisi; c. pengujian dan analisa; dan d. dokumentasi dan pelaporan. (3) Forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mencari dan menemukan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, paling sedikit terhadap: a. identitas pelaku, korban, atau Saksi terkait dengan Tindak Pidana; dan/atau b. unsur-unsur tindak pidana. (4) Prosedur identifikasi, akuisisi, pengujian dan analisa, serta pelaporan forensik Sistem Elektronik harus menjaga privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data. (5) Prosedur forensik Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
