PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 45
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan barang bukti, dapat dilaksanakan melalui bantuan teknis Pemeriksaan: a. laboratorium forensik Sistem Elektronik; dan b. identifikasi. (2) Dalam hal diperlukan penjelasan mengenai Pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Penyidik Polri.
