PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 44
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Saksi atau Ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di tingkat Penyidikan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
