PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 43
BAB 6 — PENYIDIKAN
Dalam hal Pemeriksaan terhadap Saksi atau Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf c memerlukan pendampingan Ahli, PPNS dapat mengajukan permintaan pendampingan secara tertulis kepada Ahli yang dibutuhkan dan/atau Penyidik Polri.
