PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 47
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Identifikasi, akuisisi, pengujian dan analisa, serta dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh AFSE. (2) AFSE dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
