PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 40
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penyitaan, PPNS melakukan Penyitaan sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan izin Penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan
tembusan Penyidik Polri, dengan melampirkan:
- Laporan Kejadian;
- surat perintah Penyidikan;
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; dan
- laporan kemajuan Penyidikan, b. surat permintaan izin Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; c. sebelum surat permintaan izin Penyitaan dikirim kepada ketua pengadilan negeri setempat, PPNS dapat meminta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan Penyitaan; d. setelah surat izin Penyitaan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, PPNS mengeluarkan surat perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; e. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana PPNS harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) PPNS dapat melakukan Penyitaan hanya atas benda bergerak termasuk Sistem Elektronik dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (2) Yang dapat dikenakan Penyitaan adalah: a. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari Tindak Pidana atau sebagai hasil dari Tindak Pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang- halangi Penyidikan Tindak Pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan Tindak Pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan; f. Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik yang diperoleh melalui proses forensik terhadap Sistem Elektronik yang digeledah.
