PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 39
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, PPNS dapat melakukan Penyitaan. (2) Penyitaan terhadap Sistem Elektronik terkait dengan dugaan Tindak Pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
