PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 36
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, PPNS dapat melakukan Penggeledahan Rumah, penggeledahan pakaian, Penggeledahan Badan, atau Penggeledahan Sistem Elektronik. (2) Penggeledahan Rumah, penggeledahan pakaian, atau Penggeledahan Badan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penggeledahan Sistem Elektronik terkait dengan dugaan Tindak Pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
