PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 35
BAB 6 — PENYIDIKAN
Dalam hal Tersangka yang ditahan dalam keadaan sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter Tersangka perlu dirawat di rumah sakit maka tindakan Penyidik Polri sebagai berikut: a. Penahanan dapat dibantar; b. apabila dibantar, Penyidik Polri wajib membuat surat perintah pembantaran dan berita acaranya; c. setelah selesai dirawat berdasarkan keterangan dokter, pembantaran dicabut yang dilengkapi dengan surat perintah pencabutan pembantaran dan berita acaranya; d. dalam hal Tersangka dilanjutkan Penahanannya, dilengkapi dengan surat perintah Penahanan lanjutan dan berita acaranya; dan e. lama pembantaran tidak dihitung sebagai waktu Penahanan.
