Pasal 34
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penahanan, PPNS meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan Penahanan ditujukan kepada pejabat yang mempunyai fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat dengan melampirkan Laporan Kejadian dan laporan kemajuan Penyidikan perkara; b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas Tersangka; c. surat permintaan bantuan Penahanan memuat:
- identitas Tersangka;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar beserta ancaman hukumannya; dan
- pertimbangan perlunya dilakukan penahanan, d. surat permintaan bantuan Penahanan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. pelaksanaan Penahanan dilakukan oleh Penyidik Polri; f. dalam hal melakukan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Penyidik Polri wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat sesuai dengan UU ITE; g. PPNS dalam melakukan Penyidikan agar memperhatikan batas waktu Penahanan; dan h. dalam hal PPNS memerlukan perpanjangan waktu Penahanan untuk kepentingan Penyidikan, mengajukan surat permintaan bantuan perpanjangan Penahanan kepada Penyidik Polri paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu Penahanan berakhir. (2) Dalam hal PPNS memerlukan perpanjangan waktu Penahanan untuk kepentingan Penyidikan, mengajukan surat permintaan bantuan perpanjangan Penahanan kepada Penyidik Polri paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu Penahanan berakhir.
