PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 33
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan Tersangka dari Penyidik Polri kepada PPNS, wajib dituangkan dalam bentuk berita acara. (2) Tersangka yang ditangkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan, ternyata tidak terbukti, tidak dilakukan Penahanan, sehingga wajib dilepas dengan surat perintah pelepasan dan diserahkan kepada keluarga atau kuasa hukumnya dengan dibuatkan berita acara.
