PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 32
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) PPNS memiliki kewenangan melakukan Penangkapan dalam hal Tertangkap Tangan. (2) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penangkapan selain yang dimaksud pada ayat (1), PPNS meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan Penangkapan ditujukan kepada pejabat yang mempunyai fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat dengan melampirkan Laporan Kejadian dan laporan kemajuan Penyidikan perkara; b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas Tersangka; c. surat permintaan bantuan Penangkapan memuat:
- identitas Tersangka;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar; dan
- pertimbangan perlunya dilakukan penangkapan, d. surat permintaan bantuan Penangkapan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; e. dalam pelaksanaan Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Polri dengan mengikutsertakan PPNS yang bersangkutan; f. administrasi Penyidikan dan penindakan kegiatan bantuan Penangkapan, dibuat oleh Penyidik Polri; dan g. dalam hal melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Penyidik Polri wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri
setempat sesuai UU ITE.
