PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 31
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, dibuat secara tertulis dengan melampirkan surat panggilan yang telah dibuat oleh PPNS. (2) Sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas seseorang yang akan dipanggil dengan status sebagai Tersangka atau Saksi.
