Pasal 30
BAB 6 — PENYIDIKAN
Pemanggilan terhadap Saksi atau Tersangka dilaksanakan dengan ketentuan: a. surat panggilan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; b. penyampaian surat panggilan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh PPNS yang bersangkutan dengan memperlihatkan tanda pengenal dan disertai dengan tanda bukti penerimaan; c. surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan; d. surat panggilan wajib diberi nomor sesuai ketentuan registrasi instansi PPNS; e. dalam hal Saksi atau Tersangka sedang tidak berada di
tempat maka surat panggilan dapat diberikan kepada keluarga, pengacaranya, atau kepada mereka yang dianggap dapat menjamin bahwa surat panggilan itu akan disampaikan; f. dalam hal Saksi atau Tersangka yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka PPNS dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan Pemeriksaan; g. dalam hal pemanggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, dilakukan pemanggilan kedua dan dapat disertai surat perintah membawa, yang administrasinya dibuat oleh PPNS; h. dalam hal membawa Tersangka dan/atau Saksi, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama serta dibuat berita acara; i. untuk pemanggilan terhadap Tersangka dan/atau Saksi warga
yang berada di luar negeri dimintakan bantuan melalui Penyidik Polri kepada perwakilan negara Republik INDONESIA dimana Tersangka dan/atau Saksi berada.
