PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 29
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal penanganan kasus memerlukan pengolahan TKP, tindakan yang dilakukan oleh PPNS yaitu: a. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti, serta identitas Tersangka dan/atau korban maupun Saksi untuk kepentingan Penyidikan dan penindakan selanjutnya; dan b. Tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam berita acara Pemeriksaan di TKP. (2) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam berita acara Pemeriksaan di TKP.
