PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 28
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Sebelum penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), PPNS dapat memberitahukan dimulainya Penyidikan secara lisan atau telepon, surat elektronik (electronic mail), atau pesan singkat kepada Penyidik Polri guna menyiapkan bantuan Penyidikan yang sewaktu- waktu diperlukan PPNS. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penjelasan singkat mengenai kejadian Tindak Pidana atau pelanggaran, identitas pelaku atau Tersangka, dan barang bukti.
