PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 27
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam melakukan Penyidikan, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri yang berwenang terkait dengan pelaksanaan bantuan teknis Penyidikan. (2) Dalam melakukan Penyidikan dan penindakan, PPNS dapat berkonsultasi dengan Penuntut Umum yang berwenang terkait dengan aturan Tindak Pidana yang digunakan dalam Penyidikan dan bukti yang diperlukan untuk kepentingan Penuntutan.
