PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 26
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Atasan PPNS mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA melalui Penyidik Polri. (2) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. Laporan Kejadian; b. surat perintah Penyidikan; dan c. resume perkara. (3) Dalam hal PPNS belum menetapkanTersangka, identitas yang disebutkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dianggap sebagai nama Tersangka adalah ANONIM.
