PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 25
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Atasan PPNS mengeluarkan surat perintah Penyidikan dan MENETAPKAN PPNS yang bertugas untuk melaksanakan Penyidikan. (2) PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum. (3) PPNS yang ditugaskan oleh Atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat rencana Penyidikan dan penindakan dan menyampaikannya kepada Atasan PPNS.
