PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 24
BAB 6 — PENYIDIKAN
Pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat didasarkan pada pertimbangan atau aspek sebagai berikut: a. Saksi, antara lain:
- jumlah Saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;
- tempat tinggal Saksi, b. kesesuaian antara keterangan para Saksi, keterangan Tersangka, dan barang bukti yang ditemukan; c. Tersangka, antara lain:
- Tersangka tertangkap tangan atau menyerahkan diri;
- kemudahan untuk menentukan keberadaan dan
identitas Tersangka; 3. kemudahan memperoleh keterangan Tersangka; 4. jumlah Tersangka; dan 5. kesehatan Tersangka secara jasmani dan rohani, d. TKP, antara lain:
- kemudahan untuk menjangkau dan mengolah TKP;
- keutuhan TKP, dan e. barang bukti, antara lain:
- kemudahan untuk memperoleh barang bukti;
- tingkat kemudahan pengamanan serta penanganan barang bukti dan Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.
