PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak...
Pasal 23
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Pelaksanaan Penyidikan dan penindakan oleh PPNS diperlukan pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf (b) terdiri dari: a. personil PPNS; b. Ahli; c. sarana dan prasarana; d. anggaran; e. peraturan; dan f. Perangkat Keras dan/atau Perangkat Lunak. (2) Pelaksanaan pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan PPNS berdasarkan hubungan dan tata kerja organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
