Pasal 37
BAB 6 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penggeledahan Rumah dan/atau tempat tertutup lainnya serta Sistem Elektronik, PPNS melakukan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri; b. surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dengan melampirkan, antara lain:
- Laporan Kejadian;
- surat perintah Penyidikan;
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- laporan kemajuan Penyidikan, c. sebelum surat permintaan izin penggeledahan dikirim kepada ketua pengadilan negeri setempat, PPNS dapat meminta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan penggeledahan;
d. surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; e. setelah surat izin penggeledahan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, PPNS mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik; f. penggeledahan diusahakan untuk dilakukan pada waktu siang hari; g. dalam hal melakukan Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, penyidik harus menujukkan tanda pengenalnya terlebih dahulu; h. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang Saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya; i. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang Saksi, dalam hal Tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir; j. dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah atau Sistem Elektronik, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan; k. berita acara harus dibacakan terlebih dahulu oleh PPNS kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani baik oleh PPNS maupun pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah, dan/atau kepala desa, ketua RT/RW, atau tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi; l. dalam hal pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, PPNS mencatat hal
tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. (2) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, PPNS dapat mengadakan atau meminta bantuan Penyidik Polri untuk penjagaan atau penutupan sementara terhadap tempat yang bersangkutan. (3) Dalam rangka melaksanakan penyegelan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, PPNS dapat meminta bantuan AFSE.
