PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Monumen Pers Nasional terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
