PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
