PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional; b. pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi; c. pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda di bidang pers yang bernilai sejarah, serta pengelolaan perpustakaan; dan d. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
