PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 99
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan mengenai rincian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 95 sampai dengan Pasal 98 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
