PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 100
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum
Lembaga Penyiaran dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Lembaga Penyiaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. (2) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Lembaga Penyiaran yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam penyelenggaraan Penyiaran. (3) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Lembaga Penyiaran dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
