PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 98
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif. (2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara. (3) Lembaga Penyiaran yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
