PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 97
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf d dapat berupa: a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital; b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha; c. meminta keterangan Pelaku Usaha dan/atau Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran; d. memanggil Pelaku Usaha dan/atau Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran; dan/atau e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha. (2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha.
