Pasal 96
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c merupakan sanksi administratif untuk menghentikan kegiatan operasional Lembaga Penyiaran dalam jangka waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun di wilayah terjadinya pelanggaran. (2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (3) Dalam hal Lembaga Penyiaran yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Lembaga Penyiaran harus melapor kepada Direktur Jenderal yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan berusaha.
