Pasal 95
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi denda administratif yang memuat: a. besaran denda yang dikenakan; b. jatuh tempo pembayaran; c. cara penyetoran; dan d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) Hari sejak berakhirnya batas waktu teguran tertulis terakhir dan/atau sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya. (3) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan pertama. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Penyiaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara. (8) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan pembayaran, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (9) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (10) Pembayaran sanksi administratif berupa denda administratif oleh Lembaga Penyiaran disetor langsung ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang ditunjuk.
