Pasal 94
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif. (2) Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif. (3) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung. (4) Pelaku Usaha yang mengajukan keberatan atas keputusan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran. (5) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (6) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keberatan dianggap dikabulkan. (7) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) Hari setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.
(9) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan, atau pihak lain yang dianggap perlu.
