Pasal 93
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal menerbitkan teguran tertulis bagi Lembaga Penyiaran yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teguran tertulis terhadap keterlambatan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan Penyiaran diterbitkan setelah batas waktu penyampaian laporan berakhir. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (4) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan prosesnya jika Lembaga Penyiaran memenuhi kewajibannya.
