PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 92
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau wilayah jangkauan Siaran yang ditetapkan yang mengakibatkan izin stasiun radio dicabut, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut. (2) Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penyelenggaraan Penyiaran yang mengakibatkan IPP dicabut, izin stasiun radio Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut. (3) Dalam hal izin stasiun radio Lembaga Penyiaran habis masa lakunya dan tidak melakukan perpanjangan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak habis masa laku izin stasiun radio dimaksud, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.
