PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 91
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Hasil pemeriksaaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Penyiaran yang terindikasi sebagai tindak pidana bidang Penyiaran, diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Penanganan pelanggaran tindak pidana bidang Penyiaran tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.
