Pasal 90
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dikenakan sanksi administratif. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukenali berdasarkan: a. hasil monitoring dan/atau evaluasi; b. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau c. hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara. (6) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan. (7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif. (8) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.
