PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 89
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan penetrasi infrastruktur dan kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran; dan c. menjamin hak-hak pengguna layanan penyelenggaraan Penyiaran.
