Pasal 88
BAB 6 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Lembaga Penyiaran wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut: a. membayar biaya IPP berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran; c. mematuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran; d. dilarang memindahtangankan izin; e. dilarang tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah; f. memenuhi ketentuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; g. memenuhi standar kualitas layanan; h. bagi LPP Radio Republik INDONESIA, LPP Televisi Republik INDONESIA, dan LPS jasa Penyiaran televisi untuk Layanan Program Siaran yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA:
- memiliki cabang paling sedikit di setiap ibukota provinsi; dan
- bersiaran di cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari bagi LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional;
j. memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bagi LPS yang menyelenggarakan layanannya dengan sistem stasiun jaringan; k. untuk LPB:
- melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
- menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS; dan
- menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut: a) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi luar negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau b) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri. l. memenuhi radius siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran melalui media terestrial; m. untuk Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial menyelenggarakan Penyiaran dengan teknologi digital setelah batas waktu penghentian Siaran televisi analog; n. membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85; o. memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan q. dalam hal menjadi penyelenggara multipleksing wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- melaksanakan Layanan Program Siaran sesuai cakupan wilayah Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan komitmen sesuai penetapan multipleksing yang diperolehnya;
- menyediakan STB sesuai dengan komitmen dalam penetapan multipleksing yang diperolehnya;
- memenuhi permohonan penyewaan Slot Multipleksing dari LPP, LPS, dan/atau LPK yang memenuhi syarat penyewaan multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing dan memperoleh persetujuan dari Menteri sepanjang Slot Multipleksing masih tersedia;
- MENETAPKAN syarat penyewaan Slot Multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non- diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempublikasikan pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai Slot Multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS, dan/atau LPK;
- memuat informasi sewa Slot Multipleksing sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
- menyampaikan informasi mengenai Slot Multipleksing secara terbuka paling sedikit melalui situs web (website) resmi dari Penyelenggaraan Multipleksing;
- MENETAPKAN Tarif Sewa Slot Multipleksing sesuai formula yang ditetapkan oleh Menteri;
- memenuhi standar kualitas layanan; dan
- melakukan pemisahan pembukuan secara tegas atas
kegiatan yang dilakukan sebagai penyelenggara multipleksing dengan penyelenggaraan Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan.
