PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 86
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam hal terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan terputusnya seluruh layanan pada satu pemancar, Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan gangguan layanan secara real time.
