Pasal 85
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, Menteri membentuk sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penyelenggara Penyiaran wajib membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keterhubungan perangkat penyelenggaraan Penyiaran dengan sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran. (4) Ketentuan teknis keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan standar prosedur operasional pelaksanaan sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan Penyiaran kepada masyarakat, Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi kualitas penyelenggaraan Penyiaran.
