PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 84
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Penyiaran; dan b. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi monitoring dan evaluasi terhadap: a. kewajiban penyelenggaraan Penyiaran; dan b. standar kualitas penyelenggaraan Penyiaran.
