PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 81
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaporan kinerja kualitas layanan dari setiap penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran jasa Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial. (2) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap hasil evaluasi laporan pencapaian standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara multipleksing dan/atau Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran atau melakukan
audit lapangan.
