PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 82
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan pada situs web (website) resmi penyelenggara dan/atau media publikasi lainnya.
