PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 80
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Laporan pencapaian standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai: a. data dukung dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.
