PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 79
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran jasa
Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial wajib menyimpan seluruh rekaman data hasil pengukuran dan perhitungan parameter standar kualitas layanan. (2) Laporan pencapaian standar kualitas layanan berdasarkan hasil pengukuran kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni pada tahun berikutnya.
