Pasal 78
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Metode pengukuran kualitas layanan jaringan pada Penyelenggaraan Multipleksing dilakukan dengan pengukuran lapangan pada setiap Wilayah Layanan Penyiaran menggunakan alat ukur tertentu. (2) Pengukuran kualitas layanan jaringan untuk Siaran digital terkait pengukuran Kualitas Gambar dilakukan dengan mengunakan survei lapangan pada setiap Wilayah Layanan Penyiaran dengan pengukuran Mean Opinion Score (MOS). (3) Pengukuran Mean Opinion Score (MOS) dilakukan dengan Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) dengan cara menggunakan satu gambar atau urutan gambar yang telah diproses dan disajikan, dan indeks nilai terhadap kualitas urutan gambar tersebut yang diberikan oleh penilai. (4) Lingkungan pengukuran Mean Opinion Score (MOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 2 (dua) lingkungan yang berbeda, yang terdiri atas: a. pengukuran laboratorium atau studio Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran; dan b. pengukuran di luar laboratorium, yaitu di area yang tidak terstandardisasi seperti rumah, ruang pameran dan lainnya.
