Pasal 77
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Dalam penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial, penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib melakukan pengukuran kinerja kualitas layanan paling sedikit sekali dalam setahun. (2) Pengukuran kinerja kualitas layanan jasa Penyiaran televisi secara digital melalui media terestrial terdiri atas kinerja kualitas layanan: a. Penyelenggaraan Multipleksing; dan b. penyelenggaraan Layanan Program Siaran. (3) Pengukuran kinerja kualitas layanan dapat dilakukan melalui pengumpulan data termasuk namun tidak terbatas pada: a. pengukuran lapangan spontan dan rutin; b. survei konsumen; dan/atau c. dokumen pengukuran mandiri yang diterima dari penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan layanan program Siaran. (4) Parameter, metode pengukuran, dan formula perhitungan dalam rangka pengukuran standar kualitas layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
