PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 76
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang bekerjasama wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA). (2) Perjanjian Service Level Agreement (SLA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin pemenuhan standar kualitas layanan. (3) Pemenuhan standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
