PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 75
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib memenuhi Standar Kualitas Layanan jaringan yang terdiri atas: a. Kualitas Gambar; dan b. Bitrate per Program. (2) Standar kualitas layanan pada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
